Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Perdana Pernikahan Nyeleneh, BK DPRD Gresik Dalami Aduan

Sidang Perdana Pernikahan Nyeleneh, BK DPRD Gresik Dalami Aduan



Berita Baru, Gresik – Sidang perdana terkait perkara pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing betina mulai digelar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Pihak pengadu dipanggil dalam sidang tertutup di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik, Sabtu (25/6).

Majelis BK menghadirkan AMPG (Aliansi Masyarakat Peduli Gresik) sebagai pengadu dengan agenda mendengarkan keterangan dan barang bukti terkait aduan kasus yang difatwakan MUI Gresik sebagai penistaan agama.

Tampak hadir dalam BK tersebut, diantaranya Mujid Riduan (FPDI-P), Jamiyatul Mukaromah (FKB), Abdullah Munir (Gerindra), Bagus Mega Saputro ((FPDI-P). Ikut hadir Sekretaris Dewan yang baru, Mukh Najikh.

Juru bicara AMPG Umi Khulsum mengatakan, tiga pengurus inti AMPG telah didengar keterangannya oleh majelis BK DPRD Gresik. Mereka adalah Mas Ariyatin, Ratna Diah Rahmawati dan Mu’alim.

“BK menilai materi pengaduan yang dibuat AMPG cukup lengkap karena sudah memuat semua syarat-syarat yang diminta,” kata Umi.

Meski surat aduan sudah dianggap cukup, namun ungkap Umi, pihaknya berjanji akan menambahkan bukti-bukti baru untuk teradu mantan Ketua BK Muhammad Nasir.

“Insya Allah Senin (28/6) pekan depan kami akan menyerahkan tambahan bukti,” ujarnya.

Dalam keterangan di hadapan majelis BK, para pelapor menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nurhudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir dalam pernikahan manusia dengan domba pada 5 Juni 2022.

“Apa yang dilakukan oleh Nur Hudi sebagai pengundang penyedia tempat dan terlibat aktif dalam prosesi pernikahan domba dan manusia adalah perbuatan yang tidak elok dan melanggar hukum,” ujar Umi menirukan para pengadu.

Dijelaskan, sebagai tokoh masyarakat yang notabene adalah anggota legislatif kalau itu disebut konten adalah konten yang tidak mendidik cenderung merusak mental generasi muda dan bisa menimbulkan disorientasi seksual (zoophilia).

Menurut pengadu, dua anggota dewan yang menghadiri acara pernikahan manusia dengan domba sama halnya membiarkan tindakan itu terjadi dan menunjukan bahwa mereka menyetujui dan merestui kejadian tersebut dan sudah selayaknya harus menerima konsekuensi atas kehadirannya.

“Mereka secara nyata telah menghadiri sebuah kegiatan yang jelas-jelas merupakan penistaan terhadap agama,” jelas para pengadu seperti dikutip Umi kepada awak media.

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan yang sekaligus menjadi ketua majelis BK mengatakan, pada awal sidang ini pihaknya hanya mendengarkan keterangan pengadu sesuai surat yang dikirim ke BK.

“Sekaligus kami memberi kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan tambahan bukti-bukti baru,” ucap Mujid dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Setelah mendengar keterangan pengadu, maka jadwal selanjutnya paling lambat 14 hari akan memanggil pihak teradu untuk menyampaikan sanggahan.