Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Serikat Pekerja Kampus (SPK)
SPK Audiensi dengan Dirjen Dikti, Tukin Dosen ASN Akan Dibayarkan 1 Januari 2025

Serikat Pekerja Kampus Lakukan Audiensi dengan Dirjen Dikti untuk Perjuangkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN



Berita Baru, Jakarta – Setelah empat bulan menunggu, Serikat Pekerja Kampus (SPK) akhirnya berhasil menggelar audiensi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, dan Direktur Jenderal Sumber Daya, Dr. Lukman, S.T., M.Hum., pada Kamis (19/9/2024). Audiensi ini menjadi momentum penting bagi perjuangan SPK dalam memperjuangkan hak-hak dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama bertahun-tahun belum menerima tunjangan kinerja (tukin) mereka.

Koordinator Pejuang Tukin, Fatimah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah lama tidak mendapatkan hak mereka. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas menyatakan bahwa setiap PNS berhak atas tunjangan kinerja. Namun, hingga kini dosen ASN di bawah Kemendikbudristek masih dikecualikan dari penerimaan tukin,” ujar Fatimah, dikutip dari siaran pers yang terbit di laman instagram SPK, @serikatpekerjakampus, pada Kamis (19/9/2024).

SPK sebelumnya telah merilis policy brief pada 2 Mei 2024, yang memaparkan ketidakadilan yang dialami oleh dosen ASN dan menyerukan perubahan kebijakan remunerasi. Fatimah juga menekankan pentingnya perjuangan kolektif melalui organisasi. “Berserikat menjadi langkah strategis bagi kami, karena inilah yang memungkinkan kami memperjuangkan hak-hak ini secara terorganisir,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dr. Lukman mengonfirmasi bahwa tunjangan kinerja dosen ASN di lingkungan Kemendikbudristek akan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025. “Anggaran sebesar Rp 5,8 triliun sudah disiapkan. Namun, proses pencairannya memerlukan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan,” jelas Dr. Lukman.

Meskipun demikian, ia juga mengungkapkan bahwa dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) belum akan menerima tunjangan ini karena besarnya anggaran yang dibutuhkan, yaitu sekitar Rp 11,4 triliun.

Selain mengenai tukin, Dr. Lukman juga menyampaikan beberapa perubahan dalam sistem penilaian dosen. Ia mengungkapkan bahwa ke depan, sistem Beban Kerja Dosen (BKD) dan asesor BKD akan dihapuskan. Sebagai gantinya, audit internal akan dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Persyaratan sertifikasi dosen juga akan dipermudah guna meningkatkan kesejahteraan dosen dan mempercepat proses sertifikasi bagi yang belum mendapatkan haknya.

Kemendikbudristek, menurut Dr. Lukman, juga sedang menyiapkan peraturan yang akan menangani isu-isu pelecehan, intoleransi, dan perundungan di lingkungan kampus, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan iklim akademik yang aman dan kondusif.