Serikat Buruh Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Berita Baru, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kendati demikian, KSPI menegaskan bahwa ke depannya aksi penolakan buruh akan semakin besar dan bergelombang.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sikap tersebut sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini menolak UU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Pasalnya, Iqbal menduga bahwa kejar tayang aturan turunan tersebut hanya merupakan stempel atau alat legitimasi pemerintah belaka.
“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi, terlibat membahasnya,” tutur Said dalam pers rilisnya, Kamis (15/10).
Lebih lanjut, KSPI menyatakan akan melakukan empat langkah sebagai upayanya menolak UU Ciptaker. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah, dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan materi uji formil dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga, meminta legislatif mengkaji ke DPR RI dan eksekutif review kepada pemerintah.
Terakhir, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Iqbal juga menyebut buruh merasa dikhianati oleh DPR RI yang sempat menjanjikan ‘angin surga’. DPR RI, kata dia, dalam aksinya hanya sekadar kejar setoran saja, tak bersungguh-sungguh ingin melibatkan para buruh.
“Padahal, kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir,” imbuh dia.
Iqbal membantah pernyataan yang menyebut bahwa 80 persen usulan buruh telah diadopsi dalam UU Ciptaker.