Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sembilan Pendemo Hardiknas Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi. (Foto: CNN)

Sembilan Pendemo Hardiknas Ditetapkan Sebagai Tersangka



Berita Baru, Jakarta – Polisi Menangkap 9 orang peserta aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada pada 3 Mei 2021.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, melalui akun twitternya @LBH_Jakarta mengunggah tuntutan kepada Aparat Kepolisin supaya 9 peserta aksi dibebaskan.

“9 (5 mahasiswa dan 4 dari Kasbi) Peserta Unjuk Rasa Hardiknas saat ini ditahan dan diperiksa di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tanpa diperbolehkan mendapatkan pendampingan hukum,” tulis LBH, Senin (3/5).

Menurut LBH Jakarta, 5 orang yang diamankan yaitu Mahasiswa dari BEM Universitas dan aliansi mahasiswa, serta 4 orang buruh dari Kasbi, termasuk di antaranya Sekjen Kasbi dan Ketua BEM FH UI.

“Saat ditangkap sore tadi, mereka diinterogasi & dilarang untuk didampingi kuasa hukum dari tim advokasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut LBH Menjelaskan, unjuk rasa Hardiknas yang di Kemendikbud-Ristek itu menyuarakan mahalnya biaya pendidikan dan krisis kebebasan akademik di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu juga penolakan Omnibus Law yang mengabaikan perlindungan hak buruh dan lingkungan hidup. “Satu orang buruh perempuan yang turut ditangkap bahkan dipaksa diperiksa dalam keadaan sakit, kesulitan berjalan dan hampir pingsan,” jelas LBH Jakarta.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sebagaimana dilansir dari detik.com, mengatakan bahwa 9 orang peserta aksi yang ditangkap Polda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Sembilan orang yang ditangkap karena melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan tanggal 3 Mei 2021,” kata Nelson, Selasa (4/5).

Menurut Nelson, sembilan orang yang ditahan tersebut dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Meski demikian kesembilannya tidak ditahan. “Enggak ditahan,” katanya.

Nelson menilai penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya berlebihan. Menurutnya polisi cukup memberikan peringatan jika aksi demo tidak sesuai protokol kesehatan.

“Katanya alasannya pembubaran itu kan nggak jelas ya. Padahal 10 orang perwakilan masih di dalam untuk ketemu dengan Profesor Nizam, tiba-tiba dibubarin aja,” ujar Nelson.

Sebelumnya, jelas Nelson, polisi memang bilang maksimal aksi jam 17.00 WIB, dan sekitar jam 16.00 WIB, perwakilan masa aksi baru masuk menemui perwakilan Kemendikbud untuk menyampaikan aspirasinya.

“Tapi kemudian, pada saat bertemu di dalam sebagian, kemudian jam 5 kurang itu sudah dibubarin,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sembilan mahasiswa itu telah dipulangkan.

“Sudah, sudah dipulangkan kok itu,” katanya. Hanya saja Yusri tidak menjelaskan status hukum kesembilan orang yang ditahan tersebut. (MKR)