Seleksi Dilakukan Maraton, Pansel KPID Dinilai Tak Serius
Berita Baru, NTB – Seleksi anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID NTB) sudah bergulir. Namun Pansel dianggap tidak serius lantaran jadwal tes bagi 42 calon komisioner KPID NTB tidak memiliki jeda waktu.
Kabid Informasi dan Komunikasi HMI Cabang Mataram Gifar Ilham menyayangkan tahapan seleksi yang terkesan terburu-buru. Menurutnya Pansel tidak serius menjaring calon komisioner berkualitas dan terkesan tidak profesional karena hanya ingin menuntaskan tugasnya sesegera mungkin.
Sebagaimana tahapan tes yang telah dikeluarkan Pansel, tes tertulis dilaksanakan tanggal 14 Juni 2021 dengan sistem CAT, kemudian berlanjut esoknya tanggal 15-16 Juni 2021 untuk tes psikologi dan Dinamika Kelompok. Sementara tanggal 17 Juni 2021 pelaksanaan tes wawancara.
Hal itu berarti tidak ada proses penjaringan terhadap peserta pada setiap tahapan. Jika dulu ada proses penjaringan pada setiap tahapan pelaksanaan tes. Misalnya saat tes CAT terdapat sekian peserta lulus dan tidak lulus, namun kini tidak dilakukan.
“Kami menginginkan agar setiap tahapan seleksi diumumkan kepada masyarakat, agar nantinya terlihat kandidat yang memang memiliki kapasitas dan komitmen yang kuat untuk menjalankan tugasnya untuk memajukan penyiaran di NTB,” paparnya.
Pihaknya mewanti-wanti agar jangan sampai proses ini terkesan hanya formalitas untuk meloloskan calon calon titipan semata.
“Kami menginginkan agar proses seleksi dilakukan secara transparan kepada publik agar nantinya terpilih komisioner yang benar benar memiliki kemampuan dalam menjawab tantangan dunia penyiaran ke depannya,” jelasnya.
Komisioner KPID NTB periode 2018-2021 Andayani berharap agar Pansel bekerja profesional dan selektif. Demikian pula agar proses Fit dan Proper Tes di Komisi I DPRD NTB dapat dikawal oleh masyarakat. Hal ini penting agar KPID ke depannya diisi oleh komisioner yang memiliki visi besar untuk memajukan penyiaran di NTB. Bukan hanya sebagai batu loncatan ataupun pekerjaan sambilan sehingga tujuan lembaga akan sulit tercapai nantinya.
Lanjut Andayani menegaskan, beban tanggung jawab komisioner ke depannya semakin besar. Berubahnya paradigma proses perizinan Lembaga penyiaran ke sistem OSS membuat banyak Lembaga Penyiaran di NTB mengalami kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang ada.
Di satu sisi transformasi penyiaran dari analog ke sistem digital nantinya akan semakin banyak konten siaran yang akan mengisi kanal kanal siaran. Untuk itu sebagai representasi masyarakat penyiaran, komisioner KPID harus mampu mendeteksi pelanggaran konten siaran yang dapat berdampak buruk bagi akhlak generasi muda.
“Komisioner harus memiliki komitmen agar lembaga penyiaran yang nantinya semakin banyak mampu memberikan kemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, menghidupkan konten konten lokal sehingga kearifan budaya daerah tidak terkikis,” ungkapnya.