Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Antara)

Sekjen Kementan Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada hari Selasa (10/10/2023). Kasdi tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan, “Benar [Sekjen Kementan diperiksa], sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain.”

Ali belum memberikan informasi rinci mengenai materi yang akan diperiksa dalam sesi tersebut, seperti yang biasanya diumumkan setelah pemeriksaan selesai.

Pada hari Senin (9/10/2023), KPK telah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga dalam kapasitas sebagai saksi. Hatta telah dikabarkan memiliki status tersangka dalam kasus ini.

Kasdi dan Hatta merupakan staf di bawah kepemimpinan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK telah menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum yang menjerat pihak-pihak terkait di Kementan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas SYL di Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan. Selama penggeledahan, sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus, seperti uang sejumlah Rp30 miliar dan dokumen-dokumen berisi aliran uang, telah diamankan.

Rumah dinas SYL di Makassar juga telah digeledah, dan satu unit mobil yang diduga terkait dengan kasus tersebut telah disita. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Kasi bersamaan dengan penggeledahan rumah dinas SYL. Sejumlah dokumen dan catatan mengenai penerimaan uang telah disita dari lokasi tersebut.

Selain itu, SYL dan beberapa pihak lainnya, termasuk istri, anak, dan cucunya, telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Menanggapi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, SYL telah mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian agar dapat lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.