Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sejumlah Kepala Daerah Berebut Kursi DPR RI dalam Pemilu 2024

Sejumlah Kepala Daerah Berebut Kursi DPR RI dalam Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Sejumlah kepala daerah dari berbagai tingkatan, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, tercatat dalam daftar pendaftar untuk bersaing merebut kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id pada hari Minggu (21/8/2023) terdapat tujuh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung menjadi calon anggota legislatif di DPR, dengan rincian sebagai berikut:

Gubernur

  • Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, untuk Dapil NTT II dari Partai NasDem.

Wakil Gubernur

  • Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, untuk Dapil Jawa Barat VIII dari PPP.
  • Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, untuk Dapil Lampung II dari PKB.

Bupati

  • Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, untuk Dapil Banten I dari Partai Demokrat.
  • Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, untuk Dapil Sumatera Selatan II dari PAN.

Wali Kota

  • Wali Kota Jambi Syarif Fasha, untuk Dapil Jambi dari Partai NasDem.

Wakil Wali Kota

  • Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman, untuk Dapil Maluku Utara dari PKB.

Para kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini telah diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI, serta mereka yang menjabat di berbagai lembaga seperti BUMN dan BUMD juga diwajibkan untuk mundur dari jabatan dan melepaskan baju dinasnya jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Mereka juga tidak diperbolehkan mengkampanyekan peserta pemilu.