Satres Narkoba Polda Sultra Tangkap Pemilik Tanaman Ganja
Berita Baru, Sulawesi – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggrebek langsung rumah pemilik tanaman ganja berinisial MZ di Jalan Tunggala, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari , Sulawesi Tenggara, Senin (11/5).
Dilansir dari Sindo News, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu pohon ganja dengan ukuran dua meter yang ditanam di dalam pot dan diletakkan di pekarangan rumah.
Tidak hanya itu, polisi juga melakukan penyitaan belasan linting dan biji ganja dalam kemasan kecil yang dipersiapkan untuk diedarkan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol M Eka Faturrahman menyampaikan bahwa, pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis ganja ini ditangkap di rumahnya Ketika sedang melakukan penyiraman pada tanaman ganja yang di simpan di pekarangan rumahnya.
“Polisi langsung menyita barang bukti berupa belasan linting dan biji ganja yang di simpan dalam bungkusan kecil siap edar. Pelaku selain pengedar juga pemakai ,” terang Kapolda Sulawesi Tenggara setelah penggrebekan, Senin (11/5).
Ketika diintrogasi, MZ mengaku bahwa dirinya, sudah empat bulan menanam ganja tersebut di pekarangan rumah. Sebagian dikonsumsi sendiri, dimana satu linting ganja diisap tujuh kali dalam sehari. Bahkan, serbuk ganja itu kadang dicampur dengan telur untuk dikonsumsi sehari-hari.
Eka Fathurrahman menerangkan, bahwa MZ sudah memiliki dan menyimpan ganja tanpa izin.
“Saat ini, pelaku sudah di gelandang ke Mako Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan,” terang Eka.
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku ditetapkan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.