Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

satpol pp
Satpol PP segel sementara pembangunan gerai makanan cepat saji di Parepare.

Satpol PP Segel Pembangunan Gerai Makanan Siap Saji di Parepare



Berita Baru, Parepare Puluhan personil Satpol PP Kota Parepare menyegel sementara pembangunangerai makanan siap saji, di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung. Rabu (9/11/2022).

Penyegelan pembangunan milik PT Sari Melati Kencana tbk akibat belum mengantongin izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR Parepare.

Penyegelan sementara pembangunan gerai tersebut, ditandai dengan pemasangan spanduk dan garis kuning penyegelan oleh petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, yang diawali dengan pembacaan surat berita acara.

Sekretaris Satpol PP Parepare, Ulfa Lanto menjelaskan, pemberhentian sementara pembangunan gerai Pizza HUT karena pihak pelaksana belum menyelesaikan dokumen izin Persetujuan Pembangunan Gedung dari Dinas PUPR.

“Kami selalu petugas penegakan Perda, hari ini melakukan proses penyegelan karena pihak Pizza Hut telah melakukan pembangunan yang sudah berlangsung sekira tujuh puluh persen, dan di sisi lain dokumen perizinan belum diselesaikan,” jelasnya.

Dia menyebut penyegelan pembangunan gerai makanan siap saji, itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5,Tahun 2014, Tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu, pihak perwakilan PT Sari Melati Kencana TBK, Rizal, mengakui jika keterlambatan pengurusan perizinan, itu diakibatkan adanya kendala teknis saat dilakukan pengajuan melalui sistem online.

“Pihak Satpol PP mengakui adanya eror sistem pada sistem Layanan Aplikasi Sistem Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG, dan pihak Satpol PP sudah memberikan waktu sebanyak lima belas hari, cuma pada saat kami melakukan penginputan data yang dibutuhkan melalui sistem online, itu terjadi eror,” kilahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Dinas PUPR Kota Parepare, telah memberi surat teguran ketiga kepada PT Sari Melati Kencana TBK selaku penanggungjawab dalam pengerjaan bangunan yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ini.

Teguran ketiga diberikan setelah sebelumnya Dinas PUPR menyurat untuk teguran pertama pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan nomor 600/529/DPUPR.

Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut atas surat teguran pertama, DPUPR kembali melayangkan surat teguran kedua dengan nomor 600/552/DPUPR.

Namun, kedua surat tersebut tidak digubris dan pihak penyelenggara proyek masih terus melakukan proses pengerjaan.

“Belum ada (PBG). Surat Teguran 3 juga sudah ada dengan Nomor 600/562/DPUPR dikeluarkan tanggal 7 November 2022,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Parepare, Samsuddin Taha, pada Senin (7/11/2022), malam.

Dikatakan pula, pengerjaan bangunan yang tak memiliki PBG, itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.