RUU TNI Disahkan, Hilmy Muhammad: Langkah Mundur Demokrasi dan Berpotensi Merugikan Daerah
Beritabaru.co – Anggota DPD RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., mengkritik pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilainya berpotensi merugikan daerah. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/3/2025), ia menyebut bahwa regulasi ini bukan hanya mengancam demokrasi, tetapi juga memperlemah pembangunan daerah.
“RUU TNI ini bukan hanya sebuah langkah mundur bagi demokrasi, tetapi juga bisa menghambat pembangunan daerah dengan menempatkan aktor militer dalam ranah pemerintahan sipil,” ujar Hilmy Muhammad.
RUU TNI Dinilai Langgar Reformasi
Menurut Hilmy Muhammad, aturan baru ini memungkinkan perwira aktif TNI menduduki jabatan di kementerian hingga pemerintahan daerah. Hal tersebut, katanya, bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
“Militer seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan berkompetisi dengan sipil dalam urusan pemerintahan,” tegasnya. Ia khawatir bahwa masuknya militer ke dalam pemerintahan akan mengubah kebijakan pembangunan daerah menjadi berorientasi pada pendekatan keamanan, bukan kesejahteraan masyarakat.
Hilmy Muhammad Serukan Pengawasan Terhadap RUU TNI
Hilmy Muhammad menegaskan bahwa RUU TNI bisa menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI yang pernah menjadi masalah besar di era Orde Baru. Ia menyerukan agar elemen masyarakat mengawasi penerapan undang-undang ini agar tidak merugikan pembangunan daerah.
“Kita cermati bagaimana UU TNI akan diimplementasi, dan tugas kita adalah mengawasi ketimpangan pembangunan yang terjadi,” pungkasnya.