Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU Kesehatan, Timboel Siregar Minta Urusan BPJS Tak Harus Bertanggung Jawab Kepada Menteri

RUU Kesehatan, Timboel Siregar Minta Urusan BPJS Tak Harus Bertanggung Jawab Kepada Menteri



Berita Baru, Jakarta – Saat ini DPR dan Pemerintah sedang mengkaji Revisi Undang-Undang Kesehatan dengan mengajukan RUU Kesehatan menggunakan metode Omnibus Law. Draft naskah akademik RUU Kesehatan telah selesai dibuat dan terpublikasi di masyarakat. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengataman dengan terpublikasinya draft naskah akademik ini, masyarakat dapat mengetahui arah revisi UU Kesehatan, dan memudahkan masyarakat memberikan masukan terhadap revisi UU Kesehatan. 

“Publikasi draft naskah akademik Ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 96 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Timboel, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10).

Banyak UU di bidang kesehatan yang akan direvisi, salah satunya menyasar UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS (UU BPJS). 

Salah satu yang akan direvisi dari UU BPJS adalah tanggung jawab BPJS. Mengacu pada Pasal 7 UU BPJS, BPJS adalah badan hukum publik dan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam draft naskah akademik RUU tentang Kesehatan, pada halaman 226, tanggung jawab BPJS tidak lagi langsung kepada Presiden tetapi bertanggung jawab melalui kementerian teknis yaitu BPJS Kesehatan bertanggung jawab ke Menteri Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bertanggung jawab ke Menteri Ketenagakerjaan.

Dengan draft naskah akademik ini berarti kementerian akan memiliki kewenangan penuh atas BPJS. 

“Usulan ini akan mengganggu kerja-kerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Saya kira usulan ini justru akan kontraproduktif dalam mengelola BPJS khususnya untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta,” tegasnya.

Timboel Siregar menjelas, bahwa menteri adalah jabatan politis yang umumnya diisi oleh orang partai politik (parpol), artinya kerja-kerja BPJS akan dengan mudah diintervensi parpol. 

“Adalah aneh ketika Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS dilarang dari parpol tapi kerja-kerja mereka dikendalikan parpol,” ucapnya.

Menurut Timboel Siregar, dengan RUU tersebut BPJS akan diposisikan seperti perusahaan BUMN yang dikendalikan oleh Menteri BUMN. 

Kedua BPJS mengelola dana peserta ratusan triliun yang memang harus dikelola untuk kepentingan peserta, namun dengan rencana pengalihan tanggungjawab BPJS ke kementerian teknis ini akan berpotensi mengganggu pengelolaan dana peserta tersebut.

“Seharusnya Draft Naskah Akademik RUU Kesehatan ini memperkuat kewenangan BPJS, salah satunya seperti kewenangan penegakkan hukum sehingga persoalan kepesertaan, pelayanan dan pembiayaan dapat lebih mudah diselesaikan,” tuturnya.

Timboel Siregar pun meminta agar pemerintah dan DPR mengkaji lagi isi draft naskah akademik ini dengan mengutamakan kepentingan peserta jaminan sosial. 

“Direksi dan Dewas BPJS sudah tepat bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tidak perlu ada birokrasi pertanggungjawaban melalui Menteri teknis,” katanya.

Sebab ia melihat, dengan pertanggungjawaban langsung ke Presiden maka antara peran kementerian teknis dan BPJS bisa saling melengkapi. 

“Kementerian bertanggung jawab sebagai regulator sementara BPJS berperan sebagai operator,” pungkasnya.