RUU DKJ Dipastikan Rampung Maret-April 2024
Berita Baru, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) direncanakan akan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024, tepatnya pada Maret-April 2024. Gaus optimis bahwa pembahasan RUU tersebut akan berjalan lancar.
“Insha Allah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah,” ungkap Guspardi kepada wartawan pada Selasa (12/3/2024).
Guspardi menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ, meskipun fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan penolakan saat rapat paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024.
“Enggak ada (yang tidak setuju), paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua,” kata politisi Fraksi PAN ini.
Dijelaskan oleh Guspardi, pemerintah dan DPR akan membahas RUU DKJ pada Rabu, 13 Maret 2024. Pembahasan tersebut akan terfokus pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ dan melibatkan anggota panja, Komite I DPD RI, serta pemerintah.
“Dari informasi yang saya dapatkan Rabu,” tegas Guspardi.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa Jakarta masih memiliki status sebagai Ibu Kota hingga diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dini menyatakan, “Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara.”