Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rumah Perempuan dan Anak Kecam Tindakan Promosi Pernikahan Anak Aisha Wedding

Rumah Perempuan dan Anak Kecam Tindakan Promosi Pernikahan Anak Aisha Wedding



Berita Baru, Jakarta – Rumah Perempuan dan Anak (RPA) mengecam keras tindakan promosi pernikahan anak, pencarian jodoh, nikah sirri, dan poligami yang dilakukan Aisha Wedding.

Ketua Umum RPA Ai Rahmayati menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas oleh pihak berwenang dikarenakan dapat membahayakan kehidupan perempuan dan anak.

“Kami Rumah Perempuan dan Anak menyatakan sikap menolak dengan tegas segala bentuk upaya perkawinan anak,” tegasnya dalam siaran tertulis RPA, Jumat (12/2).

RPA juga mendorong Kementeria Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan guna mencegah pernikahan dini sampai ke tingkat desa.

“Termasuk mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak,” jelasnya.

Selain itu, RPA juga mendesak Kementerian Sosial untuk segera memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan dan mendorong pemblokiran terhadap konten yang mempromosukan perkawinan anak.

“Menyeruktan kepada RPA di daerah-daerah untuk senantiasa melakukan pendidikan kepada generasi milenial (khususnya) dan masyarakat (umumnya) akan dampat negatif dari perkawinan usia anak.

Sebelumnya, tindakan promosi pernikahan anak juga disoroti oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah melanggar undang-undang dan harus segera diadili oleh pihak berwajib.

“Promosi kawin anak, nikah sirri dan poligami yang dinarasikan sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan adalah pelecehan agama, karena memafaatkan agama untuk tujuan bisnis dan eksploitasi seksual anak perempuan,” tegas Ketua Majelis Musyawarah KUPI Nyai Hj. Badriyah Fayumi persnya, Kamis (11/2).

Promosi kawin anak, nikah sirri, poligami, menurutnya adalah kemunduran peradaban dan merendahkan harkat dan martabat perempuan, khususnya anak perempuan karena menjadikan mereka sebagai obyek seksual semata.