Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rumah Kebangsaan Jatim Desak Dewas Copot Ketua KPK Firli Bahuri
Rumah Kebangsaan Jatim, Abdul Ghoni (dua dari kanan). (Foto: dok. Ist)

Rumah Kebangsaan Jatim Desak Dewas Copot Ketua KPK Firli Bahuri



Berita Baru, Surabaya – Rumah Kebangsaan Jawa Timur (Jatim) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengevaluasi dan mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya karena sering melakukan kontroversi sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja KPK terus menurun.

Terbaru adalah mengenai polemik pemberhentian Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang hingga saat ini masih terus bergulir. 

“Desakan agar kinerja Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dievaluasi gencar disuarakan publik. Firli dinilai sering melakukan kontroversi sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja KPK terus menurun. Hilangnya integritas Firli Bahuri telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia,” kata Direktur Rumah Kebangsaan Jatim, Abdul Ghoni dalam keterangan persnya, Minggu (9/4).

Menurut Ghoni, beberapa langkah yang diambil oleh KPK di bawah kepemimpinan Firli lebih memihak pada kepentingan politik daripada memerangi korupsi. Kasus Formula E adalah salah satu contohnya.Firli berambisi menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan. 

“Bahkan Firli harus menyingkirkan perintang seperti Brigjen Endar. Sebab bagi Endar dan Direktur Penindakan Karyoto menilai bahwa kasus itu masih belum cukup bukti. Itu sebabnya, Firli memutuskan kebijakan ngawur dengan memberhentikan Endar. Tindakan Firli itu jelas merupakan bentuk Abuse of Power,” terangnya. 

Ghoni menyebut, pencopotan Endar dari jabatannya telah memanaskan internal KPK dalam beberapa hari ini. Kasus ini bermula dari surat rekomendasi yang dikirimkan Ketua KPK Firli ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. 

“Dalam suratnya, Firli merekomendasikan Deputi penindakan kala itu, Karyoto dan Endar untuk dipromosikan pada jabatan baru di Polri. Dengan kata lain, Firli meminta kedua orang ini ditarik,” tuturnya.

Listyo, lanjut Ghoni, membalas surat itu pada 29 Maret 2023. Dia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Namun, Listyo menolak menarik Endar. Listyo justru memperpanjang penugasan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. 

“Listyo bahkan sudah mengirim surat 2 kali, yakni pada 3 April yang menegaskan keinginannya agar Endar tetap di KPK. Merespons surat dari Kapolri tersebut, KPK justru menerbitkan surat pemberhentian secara hormat untuk Endar pada 31 Maret 2023,” tuturnya.

Bagi Ghoni, pemecatan Endar pun tak terang benderang. Beberapa pihak menilai Direktur Penyelidikan itu dipecat karena macetnya kasus Formula E.

“Jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum,” jelasnya. 

Ghoni juga menyampaikan bahwa Firli telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. 

“Dan Endar alih-alih pelanggaran disiplin berat, dia bahkan belum pernah melanggar etik,” sebutnya.

Ghoni melihat, kengototan dan keangkuhan Firli terkait pemaksaan kasus Formula E dan pemecatan Endar semakin menebalkan asumsi publik bahwa Firli merupakan pemimpin yang otoriter. 

“Dia juga dikenal sebagai sosok yang anti kritik. Bahkan, Beberapa kali, Firli Bahuri juga dikritik karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan etika organisasi,” katanya.  

Dalam keterangannya, Ghoni menyampaikan bahwa LSM antirasuah ICW pernah melaporkan Firli ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi di Juni 2020 lalu senilai Rp Rp 141 juta. 

Menurut ICW, gratifikasi yg diterima Firli ketika ia jadi Deputi Penindakan KPK itu diberikan oleh salah satu komisaris PT APU yang pernah jadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani KPK di 2018 silam. 

“Tak hanya polemik itu, Firli juga diduga kerap membocorkan dokumen. Tingkah ugal-ugalan nya itu pun tak sekali saja dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena melanggar kode etik,” jelasnya.

“Kasus teranyar, Firli ditengarai kembali melanggar kode etik atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja fiktif tahun anggaran 2020-2022 ke pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” sambung Ghoni.

Ia pun menilai, akibat dari hilangnya integritas Firli Bahuri sebagai Ketua KPK adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Banyak masyarakat yang merasa kecewa dan tidak lagi percaya bahwa KPK bisa memerangi korupsi dengan tegas dan transparan. 

Oleh karena itu, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan integritas yang tinggi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang independen dan profesional. 

“Berangkat dari banyaknya permasalahan di tubuh KPK, kami mendesak agar Ketua KPK, Firli Bahuri, segera mengundurkan diri. Desakan ini bukan tanpa argumentasi hukum,” katanya.

“Setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang mengakomodir hal itu, di antaranya: Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 19/2019 (Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela) dan TAP MPR No VI/2001 (siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat),” tegas Ghoni.