Rencana Reforma Agraria Calon Presiden 2024 Dinilai Sekadar Gula-Gula Politik
Berita Baru, Jakarta – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti rencana reforma agraria yang diusung oleh ketiga pasangan calon presiden pada Pilpres 2024. Menurut Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, rencana tersebut hanya sebatas janji manis atau “gula-gula politik” untuk memikat dukungan petani dan masyarakat pedesaan.
“Jika ditelaah dan dianalisa lebih dalam, agenda reforma agraria para kandidat masih seperti gula-gula atau sekedar tempelan program untuk menarik suara dari petani dan masyarakat pedesaan,” kata Dewi Kartika dalam konferensi pers pada Senin (11/12/2023)
KPA menilai bahwa rencana-rencana tersebut tidak konsisten dan bahkan bertentangan dengan program pembangunan yang diusung oleh calon presiden. Salah satu kritik yang diutarakan adalah terkait keberlanjutan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) selama 160 dan 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dewi Kartika juga menyoroti fakta bahwa ketiga paslon belum menempatkan reforma agraria sebagai landasan utama program pembangunan nasional di sektor agraria dan pedesaan. Ia mengingatkan bahwa mandat tentang keadilan dan kedaulatan agraria bagi seluruh masyarakat sudah diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria tahun 1960.
“Seharusnya para kandidat memiliki visi-misi untuk mengembalikan agenda reforma agraria sesuai aspirasi rakyat untuk mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan bangsa atas sumber agraria,” tegasnya.
Dewi Kartika menilai bahwa apapun hasilnya nantinya, Indonesia masih memiliki tantangan besar dalam mewujudkan reforma agraria untuk mengatasi ketimpangan struktur penguasaan tanah. KPA mendorong para calon presiden untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria dan mendistribusikan tanah kepada rakyat, sehingga terjadi transformasi sosial yang lebih baik.