Rencana Pengembalian Wewenang MPR, Lukman Hakim: Perlu Kajian Publik
Berita Baru, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ikut berkomentar terkait rencana amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan fungsi MPR dalam menetapkan Pokok Pokok Haluan Negara (d/h GBHN).
“Menarik sekali mencermati rencana penambahan wewenang MPR berupa menetapkan Pokok Pokok Haluan Negara (d/h GBHN), melalui amandemen UUD 1945. Apakah itu berarti MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara lagi?,” kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, Senin (16/8).
Menurut Lukma, apabila MPR kembali berwenang menetapkan PPHN/GBHN, dan semua lembaga negara termasuk Presiden harus melaksanakannya, sebab MPR telah kembali menjadi Lembaga Tertinggi di Republik Indoneia.
“Bila Presiden kembali bertanggungjawab kepada MPR, apakah berarti Presiden kembali akan diangkat & diberhentikan oleh MPR? Apakah sistem pemilihan Presiden langsung oleh rakyat akan berubah menjadi dipilih oleh MPR?,” tanya Lukman lebih lanjut.
Dalam kultwitnya yang bertagar #Amandemenke5UUD, Lukman juga menuturkan bahwa apabila Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR, apakah berarti MPR berhak menetapkan siapa pun Presiden untuk kembali menjabat. “Tanpa harus terikat batas maksimal 2 periode masa jabatan?,” tanyanya.
“Bila MPR berwenang tetapkan PPHN/GBHN, apakah sistem ketatanegaraan kita akan beralih dari presidensial ke parlementer? Perlu kajian publik untuk menjawab sejumlah pertanyaan di atas,” tukas Lukman.