Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rencana Pengembalian Wewenang MPR, Lukman Hakim: Perlu Kajian Publik

Rencana Pengembalian Wewenang MPR, Lukman Hakim: Perlu Kajian Publik



Berita Baru, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ikut berkomentar terkait rencana amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan fungsi MPR dalam menetapkan Pokok Pokok Haluan Negara (d/h GBHN).

“Menarik sekali mencermati rencana penambahan wewenang MPR berupa menetapkan Pokok Pokok Haluan Negara (d/h GBHN), melalui amandemen UUD 1945. Apakah itu berarti MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara lagi?,” kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, Senin (16/8).

Menurut Lukma, apabila MPR kembali berwenang menetapkan PPHN/GBHN, dan semua lembaga negara termasuk Presiden harus melaksanakannya, sebab MPR telah kembali menjadi Lembaga Tertinggi di Republik Indoneia.

“Bila Presiden kembali bertanggungjawab kepada MPR, apakah berarti Presiden kembali akan diangkat & diberhentikan oleh MPR? Apakah sistem pemilihan Presiden langsung oleh rakyat akan berubah menjadi dipilih oleh MPR?,” tanya Lukman lebih lanjut.

Dalam kultwitnya yang bertagar #Amandemenke5UUD, Lukman juga menuturkan bahwa apabila Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR, apakah berarti MPR berhak menetapkan siapa pun Presiden untuk kembali menjabat. “Tanpa harus terikat batas maksimal 2 periode masa jabatan?,” tanyanya.

“Bila MPR berwenang tetapkan PPHN/GBHN, apakah sistem ketatanegaraan kita akan beralih dari presidensial ke parlementer? Perlu kajian publik untuk menjawab sejumlah pertanyaan di atas,” tukas Lukman.