Rekomendasi Paramadina Public Policy untuk Pemberantasan Korupsi di Masa Depan
Berita Baru, Jakarta – Diskusi yang diselenggarakan oleh Paramadina Public Policy Institute pada Kamis (4/1/2024) mengungkapkan adanya tren penurunan ketidakpuasan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dosen Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah saat menjadi pembicara pada kesempatan itu menyatakan bahwa dari hasil survei tren kepuasan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia terhadap 1240 responden di 38 provinsi Indonesia, terungkap bahwa kepuasan terhadap upaya pemberantasan korupsi mencapai 53,3%, dengan terjadi penurunan tren ketidakpuasan sebesar 7,23% sejak Juni 2023.
“Sementara itu Tren Kepuasan terhadap Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia juga menurun sejak Juni 2023 sebesar 6,29%. Dari 74,11% menjadi 67,82%,” kata Milda.
Kendati demikian, menurut Milda berdasarkan tinjauan terhadap visi misi tiga paslon capres-cawapres dalam hal pemberantasan korupsi terlihat masih standar, terlalu normatif, belum menyentuh akar persoalan, serta tidak ada terobosan baru yang ditawarkan kepada pemilih.
Senada dengan Milda, Dosen Universitas Paramadina, Prima Naomi menyoroti pentingnya pendekatan eksplisit dalam bidang penegakan hukum dan penguatan kelembagaan dengan aliansi antar lembaga anti korupsi, lembaga negara, warga negara, media massa, masyarakat sipil, dan aktor internasional.
Menurutnya, lembaga antikorupsi dapat menunjukkan keuntungan jangka panjang ketika mereka melaksanakan inisiatif pencegahan korupsi, menghancurkan jaringan koruptor, dan memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk membentuk norma dan harapan yang lebih baik.
“Lembaga antikorupsi dapat menunjukkan keuntungan jk panjang ketika mereka melaksanakan insIatif pencegahan korupsi, menghancurkan jaringan koruptor, dan pendidikan masyarakat untuk membentuk norma dan harapan masyarakat,” tutur Naomi.
Dalam konteks ini, pada kesempatan tersebut, Asriana Issa Sofia selaku Dosen Universitas Paramadina menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan capres-cawapres seharusnya fokus dalam berpusat pada penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan pengesahaan RUU Perampasan Aset.
“Pendekatan Ketiga capres terhadap pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi menyatakan akan melaksanakan Pprbaikan sistem pencegahan dan pendidikan anti korupsi. Sayangnya, pencegahan korupsi yang terstruktur dengan pemberantasan korupsi dari atas, serta reformasi birokrasi dan pelayanan publik, nyaris tidak tersentuh,” kata Sofia.