Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Realokasi APBN
Direktur Eksekutif IBC, Roy Salam, (Foto: istimewa)

Realokasi APBN untuk Covid-19, IBC: Presiden Perlu Terbitkan Perppu



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyatakan akan merelokasi belanja dinas kementrian dan lembaga sebesar Rp 5-10 triliun dari total Rp43,7 triliun untuk penanggulangan Covid-19. Menyikapi hal tersebut, Indonesia Budget Center (IBC) menilai terdapat persoalan dalam realisasi anggaran.

“UU No. 20 Tahun 2029 tentang APBN 2020 (Pasal 19, 20 dan 45), sama sekali tidak mengatur anggaran belanja pemerintah pusat untuk kegiatan penanggulangan bencana non alam, seperti Covid-19-termasuk kemungkinan untuk melakukan sekema pemberian hibah ke daerah dan pembentukan dana bencana Covid-19,” kata Direktur Eksekutif IBC, Roy Salam dalam siaran pers yang diterima Beritabaru.co, Kamis (19/03).

Menurut Roy Salam, APBN 2020 sangan spesifik mengatur perubahan anggaran belanja pemerintah pusat untuk penanggulangan bencana alam. Tidak termasuk bencana non alam.

Merujuk UU 24 Tahun 2017 tentang penanggulangan bencana, Roy Salam menjelaskan, ada tiga jenis bencana, yaitu:

  1. Bencana Alam, bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, unung meletus, tsunami, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;
  2. Bencana Nonalam, bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang anatara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit;
  3. Bencana Sosial, , bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia, meliputi konflik social antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan terror.

Sementara di sisi lain, kata Roy Salam, sesuai azaz umum pengelolaan keuangan negara yang diatur pada Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai peneluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia (Ayat 3).

“Adapun anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah (Ayat 6),” tambahnya.

Oleh karena itu, IBC memandang ada kebutuhan agar Presiden menerbitkan Perppu revisi UU APBN 2020 untuk menjamin kepastian hukum atas rencana realokasi anggaran pemerintah pusat untuk percepatan penanganan Covid-19 dengan tetap memegang teguh prinsip tertib anggaran. [*]