Ratusan Pekerja Seni Surabaya Tuntut Risma Cabut Perwali 33/2020
Berita Baru, Surabaya – Aliansi Pekerja Seni (APS) Surabaya kembali menggelar berdemonstrasi di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 5 Agustus 2020.
Ratusan pekerja seni dan hiburan itu meminta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Normal Baru dicabut.
“Kami minta Perwali 33/2020 dicabut atau direvisi,” kata Ketua Aliansi Pekerja Seni (APS) Surabaya, Java Angkasa saat berorasi di Balai Kota Surabaya, Rabu (5/08).
Aliansi Pekerja Seni Surabaya tersebut merupakan gabungan dari pekerja seni tradisional, rias kemanten dan biduan dangdut.
Saat menggelar aksi, mereka membawa spanduk dan poster keluh kesah karena terdampak Perwali 33/2020 yang dianggap membatasi aktivitas kerjanya. Sehingga banyak dari mereka tidak bisa menghidupi diri mereka sendiri apalagi menghidupi keluarganya.
Java mengungkapkan bahwa pihaknya cukup kecewa karena demonstrasi untuk kedua kalinya tidak ditemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Selian itu, lanjutnya, massa juga kecewa karena tidak mendapatkan keputusan apa pun dari pihak Pemerintah Kota Surabaya terkait tuntutannya.
“Kami akan beristirahat 2-3 hari, dan bergerak lagi dengan massa lebih besar,” ujarnya.
Sebagai Ketua APS, Java menginginkan supaya wali kota mendengar aspirasi para pekerja seni Surabaya dan bersedia mengeluarkan surat edaran memberikan izin menggelar acara hajatan dan hiburan sampai ketingkat RT/RW.
Sehingga, ungkap Java, para pekerja seni Surabaya bisa kembali beraktivitas dan mencari uang dari kemampuan mereka.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widiyanto mengatakan, tuntutan dari massa akan segera disampaikan ke Wali Kota Surabaya.
“Ya nanti tuntutan dan keinginan mereka akan kami sampaikan ke Wali Kota Surabaya,” ungkap Irvan.