Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rahmat Effendi Diduga Berkali-Kali Potong Tunjangan ASN
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi (Foto: Istimewa)

Rahmat Effendi Diduga Berkali-Kali Potong Tunjangan ASN



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi pada Senin, 7 Februari 2022.

Empat saksi itu diminta menjelaskan tentang pemotongan dana tunjangan untuk Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (08/02/2022).

Ali mengatakan empat saksi itu yakni, Inspektorat Pemkot Bekasi, Dian Herdiana; Lurah Bojong Rawalumbu, Nanin; ASN pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi alias Lom; dan pegawai PDAM Bekasi, Uci Indrawijaya. Ia enggan memerinci total uang yang diminta Rahmat dalam kasus ini. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik terkait dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.