Puji Penundaan Pilkada Serentak, PBNU: Segera Terbitkan PERPPU
Berita Baru, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyetujui penundaan Pilkada Serentak 2020.
Persetujuan tersebut dikutip oleh redaksi Beritabaru.co dalam kesimpulan rapat kerja/rapat dengar pendapat dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Plt. Ketua DKPP Muhammad, Ketua Bawaslu Abhan pada Senin (30/3) di Komplek Senayan, Jakarta.
Selain persetujuan terhadap penundaan Pilkada Serentak 2020, DPR juga meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).
Mereka juga minta kepada pemerintah daerah agar merealokasi anggaran Pilkada Serentak yang belum dipakai untuk penanganan COVID-19.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyampaikan sikapnya.
Kyai muda tersebut menegaskan bahwa yang harus diutamakan dalam situasi wabah Covid-19 seperti saat ini adalah keselamatan warga negara. Kegiatan lain termasuk Pilkada bisa dicarikan waktu yang lebih aman.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”. Tegasnya.
Oleh karena itu ia memberikan apresiasi dan pujian kepada DPR RI juga kepada pihak pemerintah yang telah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Penundaan dan realokasi anggaran pilkada serentak untuk penanganan Covid-19 patut dipuji. Segera terbitkan Perppu. Bila perlu, sekalian Perppu untuk mengatasi pandemi Corona”. Pungkasnya.