Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Puan
Puan Maharani (Foto: Istimewa)

Puan Dorong Negara untuk Tanggung Jawab Terhadap Korban Kekerasan Seksual



Berita Baru, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Puan Maharani, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab yang besar terhadap korban penganiayaan dan kekerasan seksual, termasuk dalam penyediaan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang memadai.

“Korban kekerasan seksual adalah tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka, agar tidak menambah beban para korban,” kata Puan dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (2/9/2023).

Ketua DPR ini juga mencermati peran penting pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak memberikan jaminan layanan kesehatan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual telah memunculkan perdebatan. Ketidakjaminan layanan kesehatan bagi korban tindak pidana ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.

Puan mendorong kerja sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan BPJS untuk memastikan bahwa peralihan tanggung jawab ini tidak berdampak buruk pada kualitas layanan kesehatan bagi korban. Tujuannya adalah agar korban tetap mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa tambahan beban.

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Puan menegaskan bahwa DPR akan terus memantau setiap aspek pelayanan bagi korban kekerasan seksual untuk memastikan adanya perlakuan yang adil, aman, dan perlindungan yang memadai.

Selain itu, Puan menyoroti pentingnya kerja sama semua pihak dalam mengatasi isu sensitif seperti kekerasan seksual. Dia juga mengajak semua yang terlibat untuk lebih memprioritaskan peningkatan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual.

Selanjutnya, DPR akan mendukung penguatan LPSK dalam memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh korban, termasuk dukungan medis, psikologis, dan hukum.

Puan menekankan bahwa pendekatan terhadap perlindungan korban kekerasan dan penganiayaan harus komprehensif, mencakup dukungan psikologis, rehabilitasi, dan pemulihan sosial.

Lebih lanjut, DPR berkomitmen untuk mendukung pendidikan dan kesadaran tentang tindak pidana kekerasan dan penganiayaan sebagai bagian dari upaya memberantas kejahatan kekerasan seksual.

Puan menyimpulkan, “Edukasi ini akan membantu mengurangi stigma, mendorong pelaporan, dan memberikan dukungan masyarakat bagi korban kekerasan seksual dan penganiayaan.”