Presiden Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Bukber
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan bukber. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023
Pramono Anung mebenarkan arahan Presiden Jokowi tersebur. “Iya betul,” katanya, Rabu (22/3).
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Dengan tembusan ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Ada tiga poin utama yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut, yaitu:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan surat tersebut.