Polrestabes Surabaya Tindak Tegas Pelaku Takbir Keliling
Berita Baru, Surabaya – Polres Surabaya meminta masyarakat ibu kota Provinsi Jawa Timur dan sekitarnya untuk tidak melakukan takbir keliling di malam Lebaran Idulfitri 1442 H/2021.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Eddizon Isir mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut petugas akan melakukan pemantauan.
Menurut Kombes Pol Isir, apabila ditemukan warga yang masih melakukan takbir keliling, pihaknya akan melakukan penindakan secara persuasif dan humanis.
“Kami bawa saja, nanti kan kami tanya dan imbau, warga ini dari mana, nanti kita arahkan ke masjid atau musala di sekitar lokasinya, tidak usah keliling, alat-alatnya diturunin, mobilnya suruh bubar,” kata Isir di Surabaya,Rabu (12/5).
Dilansir dari CNN Indonesia, Isir menegaskan bahwa masyarakat boleh melakukan takbir, tetapi hanya dilaksanakan di musala atau masjid sekitar dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Sesuai dengan SE Wali Kota dan Gubernur, takbir keliling ditiadakan. Takbir dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas yang terbatas atau menyesuaikan,” ungkapnya.
Pihak polres Surabaya bersama instansi lain dari Dishub, TNI hingga relawan, lajutnya, dalam merayakan hari raya Idul Fitri tahun ini akan memonitoring prokes secara ketat.
Isir juga menuturkan, petugas akan melakukan identifikasi dan pendataan masjid dan tempat terbuka lain yang akan dijadikan tempat salat Id. “Karena, kami ingin warga Surabaya ini sehat dan selamat,” terangnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendadak mengubah kebijakan tentang pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 H. Sebelumnya, Eri mengimbau warga untuk salat di rumah, namun kemudian dia membolehkan masyarakat untuk salat secara berjemaah di masjid atau lapangan.
Perubahan tersebut diambil Eri setelah dirinya mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan seluruh kepala daerah serta organisasi keagamaan di Jatim.
Eri mengungkapkan bahwa dalam rapat pada Senin (10/5) lalu, telah disepakati bahwa acuan pelaksanaan Salat Id di masjid, ditentukan oleh zonasi kelurahan dan kampung masing-masing versi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Bukan zonasi kabupaten/kota,” ujar Wali Kota Surabaya Cahyadi.
Eri juga menyebut, Salat Id di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.
“Di Kota Surabaya sendiri, saat ini hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye,” tukasnya. (MKR)