Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan Tengah
Ilustrasi karhutla (Foto: Istimewa)

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan Tengah



Berita Baru, Jakarta – Polisi di Kalimantan Tengah telah menetapkan 12 warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi selama periode Agustus-September 2023. Mereka diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, menjelaskan bahwa para tersangka tersebut adalah individu-individu yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan. Alasan di balik tindakan mereka adalah untuk membuka lahan dengan cara yang lebih murah dan cepat.

“Itu sementara tersangka perorangan. Alasannya (dibakar) untuk buka lahan, karena murah dan cepat, tapi ditinggal sama mereka,” kata Erlan dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNNIndonesia.com pada Jumat (6/10/2023).

Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses hukum oleh masing-masing Polres di wilayah tersebut. Beberapa di antara mereka telah menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

Rinciannya adalah Polres Pulang Pisang memiliki 1 tersangka, Polres Kapuas memiliki 1 tersangka, Polres Kotawaringin Timur memiliki 2 tersangka, Polres Kotawaringin Barat memiliki 2 tersangka, Polres Sukamara memiliki 4 tersangka, dan Polres Seruyan memiliki 2 tersangka.

Meskipun begitu, hingga saat ini polisi belum menemukan bukti terkait pembakaran lahan yang melibatkan korporasi atau perkebunan kelapa sawit. Mereka terus melakukan patroli di berbagai wilayah untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara dibakar yang dapat menyebabkan karhutla.

Erlan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pelaku yang mencoba melakukan pembakaran hutan dan lahan kepada pihak berwenang. “Kalau nantinya ada ditemukan, kami dari kepolisian akan segera menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.