Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BAreskrim
Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

Polisi Akan Periksa Promotor Konser Coldplay Terkait Penipuan Tiket dan Perizinan



Berita Baru, Jakarta – Bareskrim Polri telah mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap PK Entertainment, promotor konser Coldplay, dalam kasus penipuan jual beli tiket pada hari Senin (29/5/2023).

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mendalami izin konser tersebut.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa dua orang saksi lainnya dari PK Entertainment terkait perizinan pada hari Senin,” ungkapnya dikutip dari CNNIndonesia.com.

Setelah pemeriksaan terhadap promotor selesai, penyidik akan melanjutkan dengan memeriksa Loket.com sebagai tempat resmi penjualan tiket konser Coldplay.

“Penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait penjualan, di mana ada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas penjualan tiket yaitu dari Loket.com. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan dalam minggu ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang perwakilan dari PK Entertainment terkait kasus penipuan jual beli tiket pada hari Rabu (24/5) malam.

Ramadhan menyebutkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua perwakilan PK Entertainment yang berinisial TH dan HS.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam, terdapat 21 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait izin konser, mekanisme penjualan tiket, dan pengawasan.

“Proses pemeriksaan atau klarifikasi berkaitan dengan perizinan, mekanisme penjualan tiket, dan pengawasan,” tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 60 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mencatat bahwa total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp227 juta.

Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 19 Mei 2023.