Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Debat KPU
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (Foto: Istimewa)

Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses SIPOL Partai PRIMA



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat bersama Partai Prima hari ini untuk membuka kembali akses SIPOL. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi KPU.

“Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Idham KPU menjelaskan membuka kembali akses SIPOL untuk Partai Prima. Dalam rapat tersebut, nantinya KPU juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan dokumen perbaikan Partai Prima.

“Hari ini akan kami buka kembali (SIPOL), dan kami juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu, yang Insyaallah dalam rentang waktu maksimal paling lama 10×24 jam,” ujarnya.

Selain itu, Idham menuturkan nantinya KPU juga akan menanyakan kesanggupan Partai Prima dalam memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran. Dia menyebut Partai Prima hanya tinggal memenuhi persyaratan yang kurang.

“Kami akan tanya kesanggupan Partai Prima kira-kira berapa hari, karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan pada kami dalam bentuk administrasi persyaratan pendaftaran peserta Pemilu,” kata dia.

“Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan jika Partai Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Selanjutnya, jika lolos verifikasi faktual, KPU akan memberikan waktu kepada Partai Prima untuk mengajukan pendaftaran calon legislatif.

“Kami juga akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ungkap Idham.

“Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg,” imbuhnya.

Bawaslu sebelumnya menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Bawaslu minta KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Sebagai informasi, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.