PMN Waskita Karya Ditransfer ke Hutama Karya dalam Proses Restrukturisasi BUMN
Berita Baru, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberikan penjelasan mengenai keputusan pembatalan pemberian penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Menurut Erick, PMN tersebut telah dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero) sebagai bagian dari proses restrukturisasi BUMN karya.
Erick mengungkapkan bahwa meskipun proses penggabungan antara PT Hutama Karya dan PT Waskita Karya memerlukan waktu, namun upaya restrukturisasi BUMN karya telah dijalankan sejak beberapa tahun yang lalu.
“PMN-nya dialihkan ke HK, dan dari situ HK mengambil aset yang dimiliki oleh Waskita. Meskipun proses penggabungan antara HK dan Waskita memerlukan waktu 2-3 tahun, namun proses restrukturisasi sudah dimulai sejak 3 tahun lalu,” jelasnya seperti dikutip dari detikfinance.com pada Senin (7/8/2023).
Erick menjelaskan bahwa restrukturisasi yang dilakukan pada BUMN karya telah membuktikan keberhasilannya dalam menurunkan utang di Bank Himbara. Utang yang semula mencapai Rp 123 triliun berhasil dikurangi menjadi Rp 70 triliun.
“Terbukti utang Himbara untuk proyek-proyek karya ini yang semula Rp 123 triliun, sekarang sudah mencapai Rp 70 triliun, jadi sudah ada penurunan. Kami terus melakukan upaya untuk merapikannya,” tambahnya.
Selaras dengan upaya restrukturisasi, Erick Thohir mengungkapkan bahwa telah dilakukan rapat dengan wakil menteri BUMN dan Bank Himbara. Dalam rapat tersebut, Kementerian BUMN berkomitmen untuk mendorong kinerja BUMN dengan fokus pada proyek, bukan hanya aspek korporatif.
“Dalam upaya ini, kami mencoba inisiasi pembayaran secara multiyears. Tujuannya adalah untuk menghindari penyalahgunaan dana dalam skema korporatif, terutama dalam pembelian tanah dan bangunan yang sering menjadi masalah di perusahaan-perusahaan konstruksi,” ujar Erick Thohir.
Pemberian modal negara untuk Waskita Karya pada tahun 2022 telah dibatalkan, dan perseroan mengembalikan dana sebesar Rp 3 triliun ke rekening kas umum negara. Pembatalan ini juga berdampak pada rencana kerja anggaran perseroan (RKAP) yang harus diadaptasi.
Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid, menyatakan bahwa Komite Privatisasi telah menyetujui pengembalian dana PMN TA 2022 kepada negara, dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak akan dilanjutkan.
Pembatalan PMN untuk Waskita Karya pada tahun 2022 diatur dalam surat Menteri BUMN Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Waskita Karya mengakui bahwa pembatalan ini akan mempengaruhi rencana kerja anggaran perseroan.