Pilkada Serentak 2024 Diwacanakan Diundur Hingga 2027
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada wacana yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ke tahun 2027.
Dilansir dari CNN Indonesia, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, wacana yang belakangan muncul adalah keserentakan pilkada pada 2024 digeser untuk diterapkan 2027.
“Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027,” ujar Ilham dalam Seminar Nasional dengan teman “Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal”, Selasa (23/6).
Kendati demikian, Ilham tidak memastikan detail rencana pengunduran itu, menurutnya wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua,” jelas Ilham.
Sebelumnya, Indonesia telah menerapkan Pilkada Serentak. Pada tahun 2015 Pilkada Serentak dilaksanakan di 269 daerah, tahun 2017 dilaksanakan di 101 daerah, dan tahun 2018 dilaksanakan di 171 daerah
Dalam UU Pilkada disebutkan Pilkada Serentak 2020 merupakan pilkada terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024. Kepala daerah yang terpilih dalam di Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga 2024.
Sementara daerah yan harusnya menggelar pilkada pada 2022 dan 2023, akan digeser ke tahun 2024 dan jabatan kepala daerah hingga 2024 akan diisi pelaksana tugas dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Rencananya pada 2024 Indonesia untuk pertama kali akan menyerentakkan pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah.