Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PERSADA UB bersama ICJR Gelar Webinar Plea Bargain untuk Kurangi Over Kapasitas Lapas
Para pemateri pada Webinar dengan tema ”Peluang dan Kesiapan Sistem Peradilan Pidana dalam Penerapan Plea Bargain di Indonesia” pada Selasa, 28 Desember 2021

PERSADA UB bersama ICJR Gelar Webinar Plea Bargain untuk Kurangi Over Kapasitas Lapas



Berita Baru, Jakarta – Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) bekerja sama dengan ICJR dengan didukung oleh The Asia Foundation menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Peluang dan Kesiapan Sistem Peradilan Pidana dalam Penerapan Plea Bargain di Indonesia” pada Selasa, 28 Desember 2021.

Ketua PERSADA UB Fachrizal Afandi mengatakan tujuan webinar ini adalah untuk mengkaji lebih dalam terkait konsep plea bargain, bagaimana peluang serta kesiapan penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta guna memberikan pengetahuan bagi praktisi, akademisi hukum, dan masyarakat terkait konsep plea bargain tersebut.

“Webinar ini merupakan bentuk diseminasi penelitian yang telah dilakukan oleh para peneliti ICJR dan PERSADA UB terkait peluang penerapan mekanisme plea bargaining di Indonesia.” tuturnya.

Sulvia T Hapsari selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dalam paparan materinya menyampaikan bahwa kedudukan dan peran jaksa dalam menjadi dominus litis dituntut supaya bisa melakukan proses penuntutan bebas dari pengaruh lembaga atau kekuasaan mana pun.

“Dalam hal plea bargain, kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pernah melaksanakan praktik serupa dengan melimpahkan beberapa perkara narkotika yang awalnya menggunakan acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat,” katanya.

Sulvia berharap bahwa penerapan plea bargain sebaiknya tidak hanya dibatasi pada beberapa tindak pidana yang ancamannya kurang dari 7 tahun, namun penerapannya bisa diperluas lagi yakni juga untuk yang ancaman pidananya diatas 7 tahun supaya dapat memenuhi asas peradilan cepat, singkat, dan berbiaya ringan.

“Pihak kejaksaan sangat mendukung penyelesaian perkara dengan Plea Bargain namun harus disertai dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi dari pihak kejaksaan supaya praktik korupsi dapat terhindar dalam lingkungan kejaksaan,” jelasnya.