Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Prabowo

Pernyataan ‘Goblok’ Oleh Prabowo Potensi Jadi Pelanggaran Serius



Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengonfirmasi belum menerima laporan terkait pernyataan kontroversial calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, terkait “dia pintar atau goblok.” Meskipun demikian, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi menjadi persoalan serius yang perlu didalami.

‘Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensinya demikian, itu akan jadi persoalan. Tapi kita lihat dulu ya, kita periksa dulu,'” ujar Bagja saat diwawancara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (10/1/2024).

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu akan memeriksa intensi pernyataan tersebut dengan mengundang pakar bahasa untuk memastikan makna yang terkandung dalam kalimat tersebut. Dia menyoroti bahwa aktivitas kampanye seharusnya tidak digunakan untuk menghina seseorang, dan Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dapat menjadi dasar hukum untuk menindak tegas.

“Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu). Kalau menghina bisa (dijerat),” tegas Bagja.

Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan rasa kegeramannya dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja, Pekan Baru, Riau, Selasa (9/1). Dalam acara tersebut, Prabowo menyindir seseorang yang menyinggung soal kepemilikan lahan milikinya saat debat Pemilu.

“Ya Tuhan, ya Allah SWT, aku hanya minta satu sebelum kau panggil aku, aku ingin melihat rakyat ku sejahtera, hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?” ungkap Prabowo.