Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perdana Menteri Thailand Ancam Pengunjuk Rasa Pro Demokrasi dengan Undang-undang
(Foto: The Guardian)

Perdana Menteri Thailand Ancam Pengunjuk Rasa Pro Demokrasi dengan Undang-undang



Berita Baru, Internasional – Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan-ocha, mengancam akan menggunakan undang-undang untuk mengambil tindakan terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi.

Undang-undang tersebut berisi tentang perlindungan keluarga kerajaan Thailand dari kritik dengan tudingan pasal pencemaran nama baik. Siapapun yang mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati dapat menghadapi hukuman hingga 15 tahun tahanan.

Seperti dilansir dari The Guardian, Kamis (19/11), Prayuth mengatakan, undang-undang tersebut atas permintaan raja dan belum diberlakukan untuk tahun ini.

Gelombang protes yang dikomandoi oleh mahasiswaa di Thailand telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir yang menyerukan reformasi demoratis.

Ledakan protes menuntut diakhirinya kekuasaan monarki, dengan pertanggungjawaban dan transparansi. Mereka juga menyerukan pengunduran diri Prayuth, mantan jenderal angkatan darat yang pertama kali berkuasa dalam kudeta 2014.

Setidaknya 10.000 pengunjuk rasa memenuhi jalanan di Bangkok dalam demonstrasi tersebut. Mereka juga mengutuk tindakan represif polisi dan militer yang menggunakan meriam air berbahan kimia dan gas air mata terhadap masa aksi.

Slogan-slogan berbunyi “budak tirani” dan “pajak kami” digaungkan dalam demonstrasi tersebut, juga aksi vandalisme dengan mengecat markas polisi Thailand. Vandal-vandal tersebut berisi tulisan yang mengecam raja dan tiraninya.

“Situasi tidak membaik karena ada risiko eskalasi ke lebih banyak kekerasan. Jika tidak diatasi, itu bisa merusak negara dan monarki tercinta,” kata Prayuth dalam sebuah pernyataan.

“Pemerintah akan meningkatkan tindakannya dan menggunakan semua hukum, semua pasal, untuk mengambil tindakan terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum,” tambahnya.

. Bulan lalu, Amnesty International menuduh pihak berwenang menggunakan “undang-undang yang tidak jelas dan terlalu ketat untuk melecehkan dan membungkam orang”.

Meskipun undang-undang lese-keagungan belum digunakan terhadap mereka yang ambil bagian dalam demonstrasi baru-baru ini, orang-orang telah dituduh melakukan penghasutan, yang diancam hukuman tujuh tahun tahanan.

Dua orang juga dituduh melakukan percobaan kekerasan terhadap ratu setelah iring-iringan mobilnya dicemooh. Tuduhan itu membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup, atau kemungkinan hukuman mati jika nyawanya dianggap terancam.