Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penyelundupan Penyu Hijau dari Madura Berhasil Digagalkan Ditpolairud Bali
Sejumlah penyu sitaan dari tersangka Made Japa pada Minggu (30/4/2023) di Nusa Dua. (Dok.IDN Times)

Penyelundupan Penyu Hijau dari Madura Berhasil Digagalkan Ditpolairud Bali



Berita Baru, Jakarta – Ditpolairud Polda Bali berhasil mengungkap kasus penangkapan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang masih hidup dan dalam keadaan sehat. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/4) malam pukul 22.20 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Penyu-penyu tersebut diduga diselundupkan dari Madura, Jawa Timur.

Dalam konferensi pers di Denpasar, Bali pada Senin (1/5/2023), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa petugas Ditpolairud Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan daging penyu di rumah tersangka di Badung. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan menggeledah rumah. Dalam rumah tersebut, petugas menemukan 21 ekor penyu hijau yang ditempatkan dalam sebuah kolam khusus.

“Pelaku ini sebagai pengepul. Kalau kami lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kami amankan barang ini berasal dari Gilimanuk. Sebelum sampai di Gilimanuk, asal dari penyu ini dari Madura,” kata dia dikutip dari Antara.

Penyelidikan terus berjalan dengan target untuk mengungkap pemasok dari hewan satwa terlindungi tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan 21 satwa tersebut. Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono menyatakan tersangka, Made Japa (48), merupakan seorang pengepul penyu hijau yang mendapat satwa terlindungi tersebut dari luar Bali.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka MJ, polisi mendapat informasi bahwa penyu-penyu yang disimpan di rumah tersangka diperuntukkan sebagai barang jualan. Barang bukti berupa potongan daging penyu yang sudah diolah juga diamankan di rumah tersangka dan dijual oleh tersangka dengan harga Rp300 per paket. Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta karena melanggar undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

21 ekor penyu hijau tersebut berusia antara 10 sampai 50 tahun, dengan panjang 96 centimeter. Saat ini, pihak Kepolisian Perairan dan Udara sedang berkoordinasi dengan dokter hewan untuk mengetahui kesehatan 21 penyu hijau tersebut. Selanjutnya, penyu-penyu tersebut akan dititipkan di tempat penangkalan di Tambaksari, Tanjung Benoa, Badung, Bali untuk menunggu waktu pelepasan kembali ke habitatnya di laut.

Kasus ini menunjukkan adanya kegiatan ilegal dalam perdagangan hewan satwa yang dilindungi dan merugikan lingkungan serta keseimbangan ekosistem. Pihak berwenang terus melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan.