Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY Rugikan Negara Rp2,4 Miliar
Tersangka berinisial RS dikawal petugas di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, Jumat (14/4/2023). (Foto: Kompas)

Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY Rugikan Negara Rp2,4 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menahan seorang tersangka berinisial RS (33) yang terkait dengan kasus mafia tanah dan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

RS merupakan Direktur Utama dari PT Deztama Putri Sentosa dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.476.300.000 dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, menyebut bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277/20 Maret 2023, yang menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY yang menemukan nominal kerugian dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

“Hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status (RS) dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa,” kata Ponco dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (14/4/2023).

Berdasarkan surat tersebut, Ponco mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan sejak itu. RS dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

“Modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya,” kata Ponco.

Penetapan RS sebagai tersangka didasarkan pada temuan dua alat bukti berupa LHP serta bukti transaksi yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa, dan juga keterangan para saksi. Modus operandi dalam perkara ini adalah dengan cara menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya.

Ponco menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika PT Deztama Putri Sentosa pada 11 Desember 2015 mengajukan Proposal Permohonan Sewa TKD Caturtunggal seluas 5 ribu m2 untuk Area Singgah Hijau. Setelah melalui persetujuan dari Kepala Desa, BPD, rekomendasi Kecamatan, Kabupaten, dan Dispetaru Provinsi, akhirnya disetujui oleh Gubernur DIY pada tanggal 7 Oktober 2016.

Pada tahun 2019, terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Deztama Putri Sentosa yang membahas penjualan saham serta mengubah susunan Direktur dari Denizar Rahman kepada RS. Selanjutnya, pada 1 Oktober 2020, PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau ‘Ambarukmo Green Hills’. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

Mulai 2020, PT Deztama Putri Sentosa membangun permukiman di lahan seluas 5 ribu m2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai proposal awal. TKD Caturtunggal dialihkan menjadi permukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.

Tindakan tersebut menyalahi UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang mengatur bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam serta pengembangan sumber daya manusia di wilayahnya. Dalam hal ini, kebijakan terkait pembangunan atau pengelolaan lingkungan di DIY harus disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam UU tersebut.