Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Punya Bukti Vaksin

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Punya Bukti Vaksin



Berita Baru, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mewajibkan para calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh atau KAJJ memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama, mulai hari ini Senin, 5 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

Adapun bukti tersebut bisa disertakan dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan calon penumpang telah divaksinasi minimal vaksin dosis pertama.

Selain bukti vaksin, Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa menjelaskan, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.  

Eva memaparkan PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, yang sudah dimulai sejak 3 Juli 2021 kemarin.

“Guna mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ),” kata Eva dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (5/7/2021).

Eva menyebutkan, kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan. 

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

  1. Berusia >18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19. 

Eva mengatakan, bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh. Kendati demikian, harus dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. 

“Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” ujar Eva.

Adapun seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. 

“PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin,” pungkas Eva.