Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penjelasan Lengkap Menag Yaqut soal Mark-Up Harga Gelang Haji
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

Penjelasan Lengkap Menag Yaqut soal Mark-Up Harga Gelang Haji



Berita Baru, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan terkait pernyataan Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengenai dugaan markup harga gelang haji. 

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag membahas biaya haji, Rabu (8/2). Abdul memprotes masalah harga gelang haji di hadapan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu menyebut bahwa gelang haji yang dibanderol Rp35.000 per buah oleh Kemenag, seharusnya hanya seharga Rp5.000.

Menurut Menag Yaqut, harga gelang tersebut normal, karena memiliki informasi berupa nomor paspor jamaah dan informasi lain. Sehingga biaya lebih untuk pencetakan, bukan hanya biaya pembuatan gelang saja.

“Kan tidak mungkin, gelang dari home industri, katakan misalnya harganya 5.000 rupiah sudah include pencetakan nomor pasport dan informasi lain yang ada di gelang itu,” kata Menag, dikutip Sabtu (11/2).

Menag Yaqut menegaskan gelang yang sudah dipakai jemaah telah memiliki informasi jemaah haji. Ada biaya lebih. Sehingga harga Rp5.000 yang dimaksud cuma produksi gelangnya saja.

“Lalu sampainya ke jemaah bagaimana caranya? Lalu lagi misalnya, jika gelang yang diproduksi dari home industry itu harga pokoknya 5000, masih dalam bentuk gelang tanpa informasi apapun. Lalu memasukkan informasi ke dalam gelang tersebut, biayanya dari mana? Menyampaikan ke jemaah pakai apa? Berbiaya enggak itu?” jelasnya.

Untuk itu, Yaqut meminta anggota DPR sebaiknya jangan menyampaikan informasi sesat ke publik. Masyarakat akan dirugikan dengan informasi yang salah

“Makanya, kita ini harus hati-hati menyampaikan informasi kepada publik. Jangan disesatkan. Berikan informasi yang terang. Kasihan masyarakat,” pungkasnya.