Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengamat : Pengesahan RUU Minerba Potensi Langgar UUD 45
Ilustrasi kegiatan pertambangan batubara (Foto: Istimewa)

Pengamat : Pengesahan RUU Minerba Potensi Langgar UUD 45



Berita Baru, Jakarta – Pengamat Hukum Pertambangan dan SDA Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai pengesahan Revisi Undang-Undang Minerba berpotensi melanggar UUD 1945.

Menurutnya pelanggaran terhadap UUD 1945 tersebut disebabkan oleh adanya substansi UU yang tidak sesuai dengan Pasal UUD 1945.

Selain itu, seperti dilansir dari CNNIndonesia, UU Minerba juga bertentangan dengan putusan MK terkait perpanjangan kontrak karya (KK)/ perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Pengamat menilai Pasal dalam UU yang sekarang telah menganulir peran BUMN dan BUMD dalam prosesnya.

“Dalam Putusan MK dinyatakan bahwa DPD harus menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) apabila RUU diinisiasi oleh DPR, sehingga ada 2 DIM yaitu DIM Pemerintah dan DIM DPR. Belum lagi, soal pembahasan Panja RUU Minerba yang tertutup dan melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan RUU,” ujarnya pada Selasa (12/5).

Berpihak Pada Elit kaya

Senada dengan Pengamat, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Minerba tak berpihak pada lingkungan hidup dan hanya menguntungkan para elit kaya.

Keberpihakan kepada elit kata tersebut terlihat dalam jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batu bara dengan lisensi KK dan PKP2B.

Menurut ICW saat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba disahkan, jaminan kepada para pemegang lisensi untuk mendapat perpanjangan kontrak tersebut tidak ada

“Sehingga sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan, yang diantaranya tercermin melalui RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba,” ujar ICW dalam keterangan tertulisnya.

Pada Selasa (12)5) pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna sepakat mengesahkan Rancangan Perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang.

RUU Minerba tersebut memuat 28 bab dengan total 209 Pasal.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif perubahan UU Minerba diperlukan untuk menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan minerba di saat ini dan masa mendatang.

RUU Minerba diharapkan dapat mengubah paradigma kegiatan usaha pertambangan minerba yang selama ini hanya dianggap berfokus penjualan raw material tanpa meningkatkan nilai tambah.