Pengamat Hukum: Kepala Daerah yang Mencalonkan Kembali Wajib Cuti!
Berita Baru, Sumenep – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sejauh ini ada dua bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU, yakni petahana Achmad Fauzi Wongsojudo berpasangan dengan KH Imam Hasyim. Penantangnya, KH Muhammad Ali Fikri yang berduet dengan KH Muh Unais Ali Hisyam.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum asal Sumenep Syafrawi berharap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menclonkan kembali pada Pilkada 2024 mundur atau cuti. Paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Hal itu kata Syafrawi diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tentang Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
“Itu dalam rangka menjaga netralitas selama masa kampanye agar tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadinya,” kata dia kepada media ini, Rabu (11/09/2024).
Pria yang dikenal sebagai Ketua DPC Peradi Madura Raya sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakera itu menerangkan, bahwa dalam beleid tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Khususnya mengenai keharusan bagi kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai.
“Itu sudah termaktub di dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),” tegasnya.
Selain iyu, pada ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU Pilkada menegaskan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Bahkan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Tidak hanya itu, kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Sedangkan pada ayat (5) UU Pilkada menyatakan: Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
“Kemendagri menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 tentang CTLN bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ulasnya.
Menurut Syafrawi, dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa Gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Adapun pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016 tentang CTLN Kepala daerah menegaskan: selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani CTLN ditunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota sampai selesainya masa kampanye.
“Jadi sudah sangat jelas regulasi atau aturan yang mengatur tentang cuti kepala daerah yang maju kembali sebagai calon dalam pilkada, dan ini merupakan cerminan bagi setiap warga negara untuk menaati aturan hukum yang berlaku,” tambah dia.
Oleh karena itu, tegas Syafrawi, jika ada calon kepala darah yang tidak taat hukum menunjukkan bahwa telah memberi contoh yang tidak baik bagi rakyatnya sebagai calon pemimpin. “Masih sebagai calon sudah berani melanggar hukum apalagi nantik kalau sudah menjabat maka hukum akan dipermainkan dan menjadi alat politik untuk mempertahankan kekuasaan,” timpal advokat yang juga mantan aktivis di Kota Malang ini.