Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengunjung Yahudi memberi isyarat saat pasukan keamanan Israel mengamankan area di kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki. Foto: Ammar Awad/Reuters.
Pengunjung Yahudi memberi isyarat saat pasukan keamanan Israel mengamankan area di kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki. Foto: Ammar Awad/Reuters.

Pengadilan Israel Pertanyakan Larangan Ibadah Yahudi di Kompleks Al-Aqsa



Berita Baru, Tepi Barat – Sebuah Pengadilan Israel tingkat bawah mempertanyakan larangan beribadah warga Yahudi di Komplek Al-Aqsa, Minggu (22/5).

Hal itu diungkapkan Pengadilan Magistrat Yerusalem setelah pihaknya mendukung banding tiga orang Yahudi yang ditangkap polisi setelah bersujud dan melantunkan doa inti Yahudi di kompleks tersebut.

Mereka bertiga dianggap melanggar kesepahaman dan kesepakatan yang berlaku sejak 1967, bahwa non-Muslim diizinkan masuk ke situs selama jam berkunjung, tetapi mereka dilarang berdoa di sana.

Pada dasarnya, Pemerintah Israel mengizinkan orang Yahudi untuk berkunjung dengan syarat mereka menahan diri dari ritual keagamaan.

Namun, meningkatnya jumlah kunjungan semacam itu memicu ketakutan orang-orang Palestina.

Pada bulan Ramadan yang juga bertepatan dengan Hari Raya Paskah kemarin, setidaknya dua bentrokan terjadi hingga mengakibatkan puluhan orang cidera.

Banyak pihak menilai masifnya kunjungan tersebut sebagai upaya Israel untuk mengubah status quo sensitif situs suci tersebut.

Tidak hanya mendukung banding demi melindungi tiga orang tersebut, Pengadilan Magistrat Yerussalem juga mempertanyakan larangan tersebut menyusul serangan beberapa insiden kekerasan akhir-akhir ini.

Menurut laporan Al Jazeera, salah satu hakim, Hakim Zion Saharai mempertanyakan aturan tersebut dengan mengatakan bahwa meskipun dia tidak berniat mencampuri penegakan hukum di lokasi tersebut, “perilaku para pemohon banding tidak menimbulkan kekhawatiran akan bahaya yang menimpa keamanan nasional, keselamatan publik, atau keamanan individu”.

Polisi Israel belum mengluarkan pernyataan terkait insiden tersebut.

Eran Schwarz, seorang pengacara yang firmanya mewakili para pemohon banding, mengatakan dia mengharapkan polisi untuk menentang putusan itu.

Pengadilan Magistrate dapat dibatalkan oleh pengadilan distrik, dengan Mahkamah Agung Israel sebagai jalur banding terakhir.

Sementara itu, Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan pernyataan yang menyebut keputusan hari Minggu itu sebagai “serangan besar terhadap status quo bersejarah … dan tantangan mencolok bagi hukum internasional.”

Keputusan itu muncul seminggu sebelum sayap kanan Israel akan mengadakan pawai bendera tahunan melalui Kota Tua, menandai penangkapannya oleh Israel dalam perang Timur Tengah 1967.

Israel kemudian mencaplok Yerusalem Timur yang diduduki, sebuah langkah yang tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional.

Peristiwa ini dibenci oleh warga Palestina, yang menginginkan Kota Tua dan bagian lain dari Yerusalem Timur yang diduduki sebagai ibu kota negara masa depan yang mereka harapkan.

Hamas, sebuah kelompok Palestina yang berperang di Gaza dengan Israel tahun lalu yang sebagian dipicu oleh ketegangan di Yerusalem Timur yang diduduki, menggambarkan rute yang direncanakan pawai bendera melalui kawasan Muslim di Kota Tua sebagai “menambah bahan bakar ke api”.

“Saya memperingatkan musuh agar tidak melakukan kejahatan seperti itu,” kata kepala Hamas Ismail Haniyeh dalam pidato yang disiarkan televisi.

Jordan, mitra keamanan Israel yang didukung Amerika Serikat yang berfungsi sebagai penjaga Al-Aqsa, juga telah menyuarakan keprihatinan tentang kunjungan Yahudi ke kompleks tersebut.