Pemkot Malang Sosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Berita Baru, Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Bea Cukai Kota Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi dan ketentuan bidang cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 28 Nopember 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dari 5 kecamatan yang terdiri dari 57 kelurahan dengan masing-masing 2 orang perwakilan tiap kelurahan. Setiap peserta hadir atas delegasi kelurahan masing-masing ke Hotel Santika Kota Malang. Sosialisasi berlangsung sedari pagi jam 08.30 hingga 13.30 WIB.
Peserta dengan antusias dan semangat mengikuti sosialisasi DBHCHT. Tentu, peserta juga menyimak dengan tekun paparan para narasumber. Beberapa pemapar materi dari kegiatan ini ada dari Satpol PP, Bea Cukai, dan Kejaksaaan Negeri Kota Malang.
Heru Mulyono selaku Kasatpol PP Kota Malang menyampaikan bahwa DBHCHT ini diperuntukkan untuk rakyat. DBHCHT dalam PMK 222/PMK.07/2017 diatur penggunaannya untuk bidang kesehatan, minimal 50%. Hal itu guna mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kegunaan DBHCHT di bidang kesehatan meliputi kegiatan pelayanan kesehatan, penyediaan; peningkatan; pemeliharaan sarana prasarana fasilitas kesehatan, pelatihan tenaga administrasi atau tenaga kesehatan, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah atau pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tambahnya.
Kasatpol PP juga menerangkan bahwa DBHCHT Kota Malang tahun 2022 cukup besar, sekitar 36 Miliar. Dana ini tidak diperuntukkan untuk operasional pemerintah atau gaji Satpol PP. Kalau pun sisa, dana ini tidak bisa diperuntukkan yang lain, hanya bisa diperuntukkan sebagaimana yang telah ditentukan.
“Selain dipergunakan untuk pelayanan kesehatan, dana ini juga bisa diperuntukkan untuk penegakan hukum dan pembinaan lingkungan sosial seperti pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pada BLT ini, Desember akan direalisasikan,” imbuhnya.
Terkait penegakan hukum pada sosialisasi ini disampaikan oleh Lusiana dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Lusiana menyampaikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Tindak pidana cukai sebagaimana pada Undang-undang menyasar pada penjual dan pembuat, ada sanksi bagi pembuat dan pengedar rokok illegal. Mulai sanksi administratif hingga hukuman penjara dan denda maksimal 250 juta,” tegasnya.
Selain itu, dari bea cukai, Beni Setyawan menerangkan tentang identifikasi rokok legal dan ilegal. Beni mengajak semua peserta untuk memahami cukai serta perbandingan rokok legal dan ilegal. Beni pun mengajak perwakilan Linmas dari yang paling senior hingga paling muda untuk simulasi mengidentifikasi rokok legal dan ilegal.
Acara sosialisai ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT ditutup oleh Wali Kota Malang, Drs, H. Sutiaji. Sembari memotivasi para Linmas sebagai agen perlindungan sosial yang tulus dan ikhlas mengabdi kepada masyarakat, Sutiaji juga mengajak Linmas untuk mengedukasi masyarakat terkait peredaran rokok, serta memerangi rokok ilegal.
“Gempar rokok ilegal, mari semua bersama-sama membasmi rokok ilegal yang beredar di sekitar kita,” pungkasnya. (Al Muiz/ Farha)