Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Tulungagung Minta Ganti Rugi Aset Terdampak Tol
Jalur tol Tulungagung-Kediri (foto: istimewa)

Pemkab Tulungagung Minta Ganti Rugi Aset Terdampak Tol



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah mengajukan permohonan ganti rugi atas aset daerah yang terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung yang dinilai memiliki sifat fungsional. Aset tersebut meliputi lahan dan bangunan yang berada di sepanjang trase proyek tol.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, menjelaskan bahwa permohonan telah diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Tol Kediri-Tulungagung. Dia berharap permohonan ini bisa ditindaklanjuti.

“Sudah kita ajukan permohonan ke PPK Proyek Tol Kediri-Tulungagung. Semoga permohonan ini bisa mendapat respons yang positif,” ujar Galih dikutip dari Antara, Rabu (30/8/2023).

Aset daerah yang terdampak proyek tol ini memiliki karakter fungsional. Dua aset yang terkena dampak trase jalan tol adalah lahan sawah di Kelurahan Kutoanyar dan Puskesmas Pembantu (Pustu) Gedangan di Kecamatan Karangrejo. Meskipun luasnya tidak besar dan nilainya di bawah Rp1 miliar, kedua aset ini memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat.

Lahan sawah di Kutoanyar, contohnya, digunakan untuk membayar insentif perangkat kelurahan, sementara Pustu Gedangan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat setempat.

Galih menambahkan bahwa dalam rapat koordinasi sebelumnya, PPK Proyek Tol Kediri-Tulungagung telah menyatakan bahwa tanah negara yang terkena dampak proyek tol mungkin tidak akan mendapatkan ganti rugi, kecuali jika tanah tersebut memiliki fungsi yang krusial.

“Mohonan dan penolakan kami saat ini sedang dibahas oleh PPK proyek tol. Mereka berpendapat bahwa tanah (aset Pemkab Tulungagung) tersebut adalah milik negara yang tidak seharusnya mendapatkan ganti rugi. Ini adalah pandangan PPK,” ungkap Galih.

Untuk kasus Pustu Gedangan, rencananya akan dipindahkan ke lokasi lain yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Hal ini sedang dikaji oleh PPK proyek tol.

Dukungan juga datang dari DPRD Tulungagung. Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, menyatakan pandangannya bahwa setiap inci lahan yang terdampak proyek tol seharusnya mendapatkan kompensasi, termasuk aset daerah.

“Kami sependapat dan mendukung agar aset daerah yang terkena dampak mendapatkan ganti rugi,” ujar Asrori.