Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Malawi
Pemimpin Partai Kongres Oposisi Malawi Lazarus Chakwera berpidato di hadapan para pendukung setelah pengadilan membatalkan pemilihan presiden Mei 2019 yang menyatakan Peter Mutharika pemenang, di Lilongwe, Malawi, 4 Februari 2020. REUTERS / Eldson Chagara

Pemimpin Oposisi Malawi Menangkan Pemilihan Ulang Presiden



Berita Baru, Internasional – Pada hari Sabtu (27/6), pemimpin oposisi Malawi Lazarus Chakwera secara dramatis dinyatakan sebagai pemenang pemilihan ulang presiden Malawi melawan mantan presiden Peter Mutharika.

Para analisis menyebut bahwa kemenangan itu merupakan kemenangan bagi demokrasi di Afrika, terutama Afrika bagian Selatan.

Dalam pemilihan ulang presiden Malawi, Chakwera mengamankan suara sebanyak 58,57. Dengan demikian, Chakwera menjadi presiden terpilih Malawi untuk masa jabatan 5 tahun.

“Kemenangan saya adalah kemenangan bagi demokrasi dan keadilan. Hati saya penuh dengan kegembiraan,” ucap Chakwera setelah kemenangannya, dilansir Reuters.

Atas kemenangan itu, para pendukungnya mengadakan perayaan besar di jalanan ibukota Lilongwe, yang merupakan markas pemilihnya.

“Komisi menyatakan bahwa Lazarus Chakwera … telah mencapai mayoritas pemilih yang diperlukan dan terpilih sebagai presiden,” tegas Chifundo Kachale selaku ketua komisi pemilihan Malawi.

Sebelumnya, Sabtu (27/6), pihak Mutharika mengadukan ke pengadilan bahwa ada penyimpangan dalam pemungutan suara pada pemilu ulang presiden, termasuk kekerasan dan intimidasi terhadap para pengawas pemilu dari partainya.

Namun pengaduan Mutharika ditangguhkan oleh komisi pemilihan Malawi. Pihak Chakwera menyangkal tuduhan tersebut.

Pada pemilu presiden sebelumnya, Mutharika meraih kemenangan melawan Chakwera.

Akan tetapi, pada bulan Februari 2020, pengadilan tinggi menangguhkan kemenangan Mutharika dan memutuskan untuk melakukan pemilu presiden ulang.

Hal itu membuat Mutharika gagal melanjutkan kuasanya sebagai presiden Malawi untuk periode yang kedua.

Selain itu, hasil pemilu yang dibatalkan tahun lalu juga memaksa perubahan dalam sistem pemilihan presiden Malawi, dari pemenang di urutan pertama (first-past-the-post) berubah menjadi pemenang harus mendapatkan lebih dari 50% suara.