Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rapat Pemilu 2024
Rapat jadwal pemilu 2024, Senin (24/1/2022). (Foto: Eva Safitri/detikcom)

Pemilu dan Pilpres Digelar 14 Februari 2024



Berita Baru, Jakarta – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) menyepakati jadwal pemilu 14 Februari 2024.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja yang digelar pada hari ini, Senin 24 Januari 2022, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, hadir dalam rapat Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” tulis Ahmad Doli Kurnia dalam kesimpulan rapatnya.

Selain itu, rapat yang digelar juga menghasilkan keputusan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024,” tambah Ahmad Doli.

“Tentang tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggaraan Pemilu,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam rapat, Ketua KPU Ilham menegaskan bahwa jadwal pemilu 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang. Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham, dikutip dari detik.com.

Mendagri Tito sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari. Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ujarnya.