Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintahan Islam Berakhir, Sudan Pisahkan Urusan Agama dan Negara

Pemerintahan Islam Berakhir, Sudan Pisahkan Urusan Agama dan Negara



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Sudan menyepakati pemisahan urusan agama dengan negara. Keputusan tersebut menandai berakhirnya 30 tahun pemerintahan Islam di negara berpenduduk mayoritas muslim tersebut.

Deklarasi itu ditandatangani oleh Pemimpin Gerakan Pembebasan Rakyat Sudan Abdel-Aziz al-Hilu dan Perdana Menteri Sudan Abdalla Hamdok di Addis Ababa pada Kamis (3/9) lalu.

Salah satu klausul deklarasi menyebut bahwa pemisahan agama dan negara dalam konstitusi itu dimaksudkan agar Sudan menjadi negara yang demokratis dan menjunjung tinggi hak-hak warga negara.

“Agar Sudan menjadi negara demokratis yang di mana hak-hak semua warga negara dijunjung,  maka konstitusi negara harus didasarkan pada prinsip ‘pemisahan agama dan negara’, di mana hak untuk menentukan nasib sendiri harus dihargai,” demikian bunyi klausul tersebut dikutip dari CGTN, Senin (7/9).

Deklarasi ini ditandatangani setelah pemerintah Sudan menyepakati perjanjian damai dengan para gerilyawan. Deklarasi ini meningkatkan harapan bahwa kekerasan yang merusak wilayah Darfur dan wilayah Sudan lainnya di bawah  Presiden Omar al-Bashir dapat berakhir.

Sudan tengah bangkit dari isolasi internasional yang dimulai segera setelah Bashir merebut kekuasaan pada 1989 silam. Selama memerintah, dia menerapkan interpretasi garis keras terhadap hukum Islam. Dengan itu, ia berusaha menjadikan Sudan sebagai ‘pelopor dunia Islam’.

Pada 1993 Amerika Serikat (AS) memasukkan Sudan ke dalam daftar negara yang mensponsori terorisme dan kemudian menjatuhkan sanksi hingga 2017. Reformasi di Sudan muncul setelah Omar Hassan al-Bashir digulingkan tahun lalu menyusul aksi protes besar-besaran di jalanan.

Setelah itu, pemerintah transisi Sudan mencabut beberapa hukum syariat Islam. Dengan kebijakan itu, maka hukum cambuk ditiadakan, sunat perempuan dilarang, hukuman mati bagi orang yang murtad dihapus, serta non-Muslim diizinkan untuk mengonsumsi, mengimpor, dan memperjualbelikan minuman keras