Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Subsidi Gaji Guru
Ilustrasi : Istimewa

Pemerintah Salurkan Gaji ke-13 untuk 6,7 Juta PNS dan ASN



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 kepada 6,7 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pensiunan di Kementerian dan Lembaga.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Tri Budhianto, mengungkapkan bahwa hingga Kamis, 22 Juni 2023, total gaji yang telah disalurkan mencapai Rp26,7 triliun.

“Bagi ASN di tingkat pusat, jumlah penyaluran gaji ke-13 sebesar Rp10,77 triliun untuk 1.864.486 pegawai,” ujar Tri Budhianto dalam keterangannya yang dikutip dari Bisnis.com pada Jumat (23/6/2023).

Sedangkan pembayaran gaji ke-13 untuk 3.416.091 pensiunan telah terealisasi sebesar Rp9,52 triliun. Sebanyak 1,45 juta ASN di daerah juga telah menerima gaji ke-13 dengan jumlah penyaluran mencapai Rp6,38 triliun.

Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sebesar Rp38,9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Sebanyak 8,4 juta ASN, termasuk pensiunan, akan menerima gaji ke-13. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi penyaluran gaji sebagai bantuan pendidikan bagi putra-putri ASN menjelang tahun ajaran baru mencapai 79,76 persen.

Dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 15/2023, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Bagi ASN daerah, meskipun tidak mendapatkan tunjangan kinerja, mereka tetap dapat menerima tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 5 PP No. 15/2023, gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan, juga tidak akan menerima gaji ke-13 tersebut.