Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Kembali Cabut 180 IUP Minerba



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, tertanggal 15 Februari 2022, itu merupakan wujud dari arahan Presiden Jokowi bahwa pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tidak memanfaatkan izin sebagaimana mestinya.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/NKPM, Imam Soejoedi menegaskan pencabutan IUP berlaku kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja.

Menurutnya, proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu. “Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” kata Imam Soejoedi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru.co, Rabu (16/2).

“Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” imbuh Imam.

180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sementara, Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.