Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pembunuhan Brigadir Yosua: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara 
Bripka Ricky Rizal Wibowo. (Foto: Istimewa)

Pembunuhan Brigadir Yosua: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara 



Berita Baru, Jakarta – Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

majelis hakim menilai  Bripka RR terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Selasa (14/2).

Bripka RR, ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhnya majelih hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Bripka RR dihukum dengan pidana 8 (delapan) tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Sambo yang telah divonis mati dan istrinya, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, ajudan Sambo lainnya yang jadi terdakwa dalam perkara ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menunggu sidang pembacaan vonis.