Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Diperpanjang oleh DPR
Berita Baru, Jakarta — DPR RI memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sampai penutupan masa persidangan II tahun sidang 2020-2021 yang akan datang. Keputusan tersebut diambil ketika Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (29/9).
“Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi I DPR kepada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 24 September, pimpinan Komisi I DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP,” gterang Ketua DPR Puan Maharani, yang sekaligus pimpinan Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (29/9).
Maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan pembahasan RUU PDP di Komisi I DPR sampai dengan penutupan masa persidangan II yang akan datang?” tambahnya.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir, lalu disambut Puan dengan mengetuk palu sidang tanda persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP itu.
Penting diketahuim, sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menerangkan bahwa dirinya siap melakukan rapat maraton supaya RUU PDP bisa langsung diselesaikan sesuai waktu yang ditargetkan.
“Oleh karena itu, pemerintah berharap bersama-sama DPR untuk tancap gas menyelesaikan RUU PDP dan dapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah,” terang Johnny, ketika rapat Komisi I DPR, Selasa (1/9) lalu.
Johnny berharap UU PDP mampu memberi rasa aman, terutama bagi para pemilik data di tengah maraknya kasus pembobolan. Dia menyampaikan, bahwa RUU PDP adalah kebutuhan pada era ekonomi digital ini dengan penggunaan berbagai aplikasi internet.
“Keperluan mengesahkan RUU PDP semakin nyata. Agar memiliki RUU PDP yang setara, baik di tingkat global maupun regional ASEAN,” kata Johnny.
Lanjut Johnny, kebutuhan RUU PDP semakin nyata seiring maraknya serangan (kebocoran data) data breach yang terjadi pada beberapa platform digital di Indonesia beberapa waktu lalu. DIrinya mencatat dari 200 negara baru 136 negara yang berhasil memiliki Undang-Undang PDP.