Pelanggaran Hukum di Laut Natuna, IOJI Berikan Tanggapan
Berita Baru, Jakarta – Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) memberikan tanggapan mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan kapal China di Perairan Natuna, pada Kamis (09/1).
IOJI menyatakan dengan tegas bahwa apa yang dilakukan oleh kapal-kapal China merupakan pelanggaran hukum United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Sebelumnya, Indonesia telah menandatangani UNCLOS pada 10 November 1982, sedangkan Tiongkok juga telah menandatangani UNCLOS pada 10 Desember 1982.
“Oleh karena itu, baik Indonesia dan Tiongkok terikat pada ketentuan UNCLOS yaitu Indonesia secara mutlak memiliki sovereign rights di Laut Natuna Utara” kata Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa dalam keterangan tertulisnya (09/1).
Untuk mencegah pelanggaran hukum oleh kapal-kapal berbendera Tiongkok di Natuna Utara, menurut IOJI diperlukan adanya penguatan di bidang pengawasan dan penegakan hukum.
Menurutnya, seluruh instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan sampai dengan ZEEI, yaitu TNI-AL, KKP, & BAKAMLA perlu bersinergi dan melaksanakan coordinated patrol.
“Pengadilan perlu menjatuhkan sanksi yang menjerakan kepada kapal asing pelaku IUU fishing termasuk menjatuhkan hukuman pemusnahan kapal” tegasnya.
Langkah Pencegahan
Lebih lanjut, dalam mencegah pelanggaran hukum oleh kapal-kapal Tiongkok juga harus mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di wilayah ZEE Indonesia.
“Di lain sisi, dengan berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah, nelayan-nelayan wajib membantu pemerintah untuk dapat mengumpulkan informasi mengenai keberadaan kapal asing khususnya di wilayah batas terluar Laut Natuna Utara” katanya.
Selain itu, upaya diplomasi yang tegas dan konsisten juga harus dilakukan oleh pemerintah.
“Menteri dan/atau pejabat setingkat menteri harus satu suara dan sejalan dengan sikap Presiden RI yang tidak akan berkompromi dengan Tiongkok” ungkapnya.
Dalam hal ini penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan berbendera Tiongkok di Laut Natuna Utara adalah sebuah pelanggaran yang terjadi di Wilayah ZEEI (di luar 12 nautical mile laut territorial) dan tidak ada kaitannya dengan pelanggaran kedaulatan. Pemerintah RI perlu tegas untuk menindak illegal fishing di wilayah ZEEI karena melanggar hak berdaulat Indonesia.