Pekanbaru Terapkan PSBB, FITRA Riau: Pemko Wajib Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak
Berita Baru, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tertanggal 8 April 2020. Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menerbitkan surat bernomor HK.01.07lMENKES/250/202O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVTD-19). Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 April 2020.
Dalam surat penetapan PSBB bagi Kota Pekanbaru tersebut Menkes Terawan menyampaikan dua pertimbangan utama yaitu peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Pekanbaru. Selain itu juga berdasarkan kajian epidemiologi serta pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan lainnya.
Pada diktum kedua keputusan tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib meiaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Menyikapi penerapan PSBB di wilayah Pekanbaru tersebut, Deputi Koordinator FITRA Riau Tarmidzi meminta kepada pemerintah kota agar segera menyiapkan skema kebijakan yang tepat untuk memproteksi warga yang terdampak.
“Sejauh ini sudah ada 29 ribu pekerja informal yang dirumahkan. Jika PSBB mulai diterapkan, akan semakin banyak lagi yang terdampak. Pemko harus menyiapkan bantuan tunai dan bantuan pangan kepada warga terkena PHK, warga miskin, dan pekerja harian”. Tuturnya.
Tarmidzi menilai penerapan PSBB adalah langkah yang tepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Pekanbaru, dan juga di Riau secara umum. Akan tetapi, pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh mengabaikan nasib warga terdampak.
Menurutnya rakyat kecil menjadi pihak yang sangat terdampak kebijakan tersebut, karena mereka selama ini mendapatkan penghasilan dari kegiatan harian.
“Rakyat kecil lebih rentan terdampak. Pemerintah Kota Pekanbaru bertanggungjawab untuk memproteksinya”. Tuturnya. [Hp]